TERORISME DAN PENANGGULANGANNYA


TERORISME DAN PENANGGULANGANNYA

PENDAHULUAN

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman bagi segenap bangsa serta musuh bagi semua agama. Oleh sebab itu, perang melawan terorisme menjadi komitmen semua negara dan semua agama di dunia ini. Terorisme dalam perkembangannya telah membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok – kelompok terorisme yang beroperasi diberbagai negara telah terkooptasi oleh suatu jaringan terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerjasama satu sama lain baik dalam aspek operasional infrastruktur maupun infrastruktur pendukung ( support infrastruktur ). PBB teleh mengeluarkan beberapa konvensi dan resolusi untuk melawan terorisme. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi berbagai konvensi tersebut dan sudah tentu harus melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam perang melawan terorisme.

Pengertian Terorisme

Definisi tenteng terorisme belum mencapai kesepakatan yang bulat dari semua pihak karena disamping banyak elemen terkait juga dikarenakan semua pihak berkepentingan melihat maupun menterjemahkan permasalahan ( term of terrorism ) dari sudut pandang kepentingan masing – masing.

Dari sebuah forum curah pendapat ( Brain-storming ) antara para akademis,profesional,pakar,pengamat politik dan diplomat terkemuka yang diadakan dikantor Menko Polkam tanggal 15 September 2001, dapat dicatat beberapa pendapat atau pandangan mereka mengenai terorisme, adalah sebagai berikut : Terorisme dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (eksrimis,separatis,suku bangsa) sebagai jalan terakhir untuk memperoleh keadilan yang tidak dapat dicapai mereka melalui saluran resmi atau jalur hukum.

Dari pandangan merekadapat dikemukakan juga bahwa tindakan kekerasan (terrorism)tersebut diartikansebagai cara (means) atau senjata bagi kelompok yang lemah untuk melawan kelompok yang kuat atau suatu cara bagi kelompok tertentu untuk mencapaitujuan yang selanjutnya dapat diartikan sebagai :

a Cara kelompok miskin untuk meminta perhatian kelompok si kaya.

b. Cara kelompok yang dimarjinalkan terhadap kelompok yang diuntungkan

c. Cara kelompok yang tertekan terhadap kelompok yang arogan.

d. Cara kelompok yang dimusuhi, diblokade, diembergo, diperlakukan tidak adil dan sebagainya.

Perkembangan di Dunia

Dari catatan sejarah dapat diketahui bahwa tindakan terorisme sebagai cara (means)

atau senjata bagi kelompok yang lemah atau tertekan terhadap yang kuat seperti dilakukan oleh kelompok IRA di Irlandia, Red Army di Jepang, Palestina di daerah pendudukan Israel,gerilyawan NPA di Philipina, Harakat Al Anshar ( dikenal juga sebagai Harakat Al Mujahidin ) di Pakistan, Gerilyawan Laskar Jhangvi di Kasmir, Jamaat Ulema-i- Islami dan Sepha-i-Sahaba di Pakistan, Macan Tamil di Srilanka, Aum Shinrikyo di Jepan. Namun yang paling terkenal karena mempunyai jaringan luas secara global dan mempunyai akses ke berbagai kelompok teroris atau kelompok radikal militan dan denga dukungan dana yang besar adalah Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Organisasi ini mempunyai infrastruktur operasional ( operational infrastructure) dan infrastruktur pendukung ( support infrastructure ).

Sejak seranga teroris terhadap WTC dan pentagon pada tanggal 11 September 2001 dan serangan teror Bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 organisasi teroris AL Qaeda dan kelompok-kelompok teroris yang terkait dengan Al Qaeda (termasuk) Jamaah Islamiah di Asia Tenggara telah dijadikan prioritas dan target utama dalam perang melawan terorisme. PBB telah mengeluarkan resolusi Majelis Umum PBB No.A/Res/56/1 tanggal 12 September 2001 mengenai serangan teroristerhadap WTC dan Pentagon dan resolusi Dewan Keamanan PBB No.1438 tanggal 14 oktober 2002 tentang peristiwa peledakan bom Bali Bali. Masyarakat internasional telah sepakat untuk bekerja sama memerangi terorisme. Pada tingkat nasional tanggal 18 Oktober 2002 pemerintah RI mengeluarkan perpu No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme diikuti Inpres No.4 Tahun 2002 tentang penunjukan instansi pemerintah yang berwenang untuk mengkoordinasikan tindakan memerangi terorisme.

Perkembangan Terorisme di Indonesia

Hasil investigasi kasus Bom Bali dan Makassar telah mengungkapkan fakata-fakta yang jelas tentang keterkaitan antara para pelaku dari kelompok radikal militan lokal dengan jaringan terorisme Internasional Jamaah Islamiyah pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. PBB telah menetapkan Jamaah Islamiyah sebagai terorisme internasinal dan merupakan bagian dari jaringan AL-Qaeda memulai Infiltrasinya melalui orang-orang radikal indonesia yang berada di Malaysia. Pada tahun 1992 Abdullah Sungkar mendirikan jamaah Islamiah setelah ia bertemu dengan Osama bin Laden di Afganistan dan menetapkan secara resmi bahwa Jamaah Islamiah adalah Assosiate Group dari Al-Qaeda. Selama di Malaysia Al-qaeda mengembangkan Jamaah Islamiah menjadi suatu Pan AsiaNetwork. Jamaah Islamiah kemudian mengkumandangkan suatu perjuangan jihad untuk membentuk Daulah Islamiah yaitu suatu republik Islam yang mencakup Thailand selatan, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam dan Philipina Selatan.

Karakteristik Psikologis dan sasaran Terorisme

1. Karakteristik Psikologi Terorisme.

Berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani terorisme yang dilakukan oleh PBB dapat disimpulkan beberapa karakteristik psikilogi dari pelaku-pelaku teroris sbb :

a. Bahwa para teroris umumnya mempunyai persepsi tentang adanya kondisi yang menindas secara nyata atau hayalan.

b. Para teroris menganggap bahwa kondisitersebut harus diubah.

c. Para teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan tidak akan diperoleh.

d. Dan oleh karenanya cara kekerasan sah dilakukan, yang penting tujuan tercapai.

e. Pilihan tindakan pada hakekatnya berkaitan dengan ideologi yanga dianut dan tujuan yang oleh pelaku dirasakan sebagai kewjiban.

f. Oleh karena itu konsep deteren konvensional tidak efektif lagi dalam upaya pemberantasan terorisme.

g. Tanpa upaya resosialisasi dan reintegrasi kedalam masyarakat, mereka akan lebih radikal dan para pengagum akan berbuat kekerasan lebih lanjut dan menjadikan mereka sebagai pahlawan (dan korban sekaligus).

2. Sasaran terorisme

Pada umumnya sasaran teroris baik manusia maupun obyek lain dipilih secara random bertujuan untuk menyoroti kelemahan sistem dan atau dipilih secara seksama untuk menghindari reaksi negatif publik atau telah dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik. Sasaran strategis teroris adalah sebagai berikut :

a. Menunjukan kelemahan alat-alat kekuasaan (aparatur pemerintah).

b. Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.

c. Mempermalukan aparat pemerinteh dan memancing mereka bertindak represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan terorisme.

d. Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.

Prediksi Ancaman Terorisme

Tidaklah mudah untuk meramalkan kapan dan dimana akan terjadi aksi teror sehingga dengan demikian konsep-konsep penangkalan secara fisik tidak akan pernah dapat dilakukan secara efektif dalam mencegah aksi teror. Dana yang diperlukan untuk itu sangat besar dan perlu pengalokasian perhatian dan sumber daya yang sangat besar secara terus menerus dan melelahkan. Hal ini disebabkan oleh sulitnya diduga cara atau pilihan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dengan karakteristik psikologis seperti diuraikan terdahulu yaitu bahwasanya pelaku siap memberikan pengorbanan dan siap menanggung resiko secara pribadi. Pengorbanan bagi mereka adalah kewjiban dan kebanggaan sebagai pengabdian menurut pemahaman ideologi mereka.

Latar belakang atau motif yang mendasari aksi teror di Indonesia dapat bersumber dari beberapa hal sebagai berikut :

1. Extrimisme ideologi keagamaan

Motifasi teroris ini didasarkan pada sikap radikalisme agama yaitu membangun komunitas ekslusif sebagai modal dan identitas kelompok vis a vis dunia sekitarnya yang dianggap dekaden, sebuah dunia iblis yang harus dimusnahkan. Mereka menyakini dirinya paling benar dan paling dekat dengan ambang pintu tuhan. Berperang melawan kafir adalah kewajiban, sedangkan kematian adalah take off menuju primordial, rumah surgawi. Sikap radikalisme seperti inilah yang setiap saat bisa melahirkan bencana politik.

2. Nasionalisme kesatuan yang mengarah pada separatisme. Kelompok ini melakukan aksi teror dengan tujuan memperoleh kemerdekaan politik. Hal ini terutama didorong oleh keinginan untuk mendapatkan otonomi yang luas atau keinginan untuk mendapatkan porsi yang lebih besar dalam pembagian hasil sumber daya yang berada diwilayah yang bersangkutan. Disamping itu perasaan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat , ketimpangan ekonomi dan sosial adalah merupakan penyebab salah satu terjadinya terorisme. Sasaran utma mereka umumnya adalah kantor-kantor Pemerintah.

3. Kelompok kepentingan tertentuyang ingin menimbulkan kekacauan , cenderung melakukan aksi teror demi kepentingan tertentu baik dibidang politik, ekonomi dan sosial dengan tujuan melindungi kepentingan seperti untuk menutupi proses hukum atas kejahatan atau pelanggaran yang telah dilakukan dimasa lalu atau sebagai bargaining untuk mendapatkan posisi tertentu dibidang politik , ekonomi dan sosial.

Hambatan Dalam Pemberantasan Terorisme

1. Adanya mispersepsi dan tudingan bahw oerang melawan terorisme adalah perang melawan islam.

2. Adanya kesan bahwa negara maju menerapkan standart ganda dalam menghadapiterorisme. Pandangan ini merujum pada sikap negara maju dalam penangan konplik berlarut-larut di timur tengah. Persepsi terhadap kondisi ini sekaligus merupakan motif paling signifikan bagi maraknya aksi teror yang berbasis pada fundamentalisme garis keras serta kelompok-kelompok radikal militan di berbagai negara.

3. Adanya kesan cukup kuat bahwa langkah-langkah operasional penindakan terhadap aksi teror merupakan skenario yang dipaksakan oleh negara-negara maju kepada negara lemah dalam bidang politik, ekonomi, militer dan teknologi. Dan karenanya setiap hasil investigasi hanya sekedar upaya pembenaran skenario asing dan proses peradilannya pun dipaksakan menuruti ketentuan hukum yang telah didesain untuk melindungi kepentingan negara maju.

Kebijakan Dasar Dalam Pemberantasan Terorisme

1. Perang melawan teror ialah kebutuhan mendesak untuk melindungi WNI sesuai tujuan nasional yang diamanatkan dalm UUD 1945.

2. Bahwa kebijakan dan langkah pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang pemberantasan terorisme bukan karena tekanan negara-negara maju.

3. Langkah-langkah pemberantasan terorismetidak melanggar HAM tapi justru untuk melindungi HAM. Adanya undang-undang pemberantasan terorisme untuk memberikan kepastian hukum dan memberi batas-batas yang jelas tentangtindakan yang dapat dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh aparat.

4. Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak diskriminatif. Undang-undang terorisme tidak ditujukan pada suatu kelompok manapun. Siapapun yang melakukan perbuatan teror akan diperlakukan sama sesuai perbuatannya dan tanpa melihat latar belakang etnis maupun agamanya.

5. Bahwa undang-undang terorisme didasarkan pada 3 paradigma sebagai berikut :

a. Melindungi bangsa dan kedaulatan NKRI.

b. Melindungi hak azasi korban dan saksi-saksi.

c. Melindungi hak azasi pelaku terorisme.

6. Bahwa kerja sama dengan pihak asing dalam memberantas terorisme adalah keharusan karena gerakan terorisme mempunyai jaringan global dan hak ini merupakan perwujudan upaya mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945, yaitu turut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.

7. Bahwa terorisme internasional ataupun teroris lokal yang berkolaborasi dengan terorisme internasional merupakan ancaman bagi kemanusiaan dan sangat membahayakan ketertiban dan keamanan dunia termasuk bangsa dan negara RI.

8. Bahwa untuk mencegah dan mendorong agar tidak timbul korban-korban massal yang tidak berdosa akibat tindakan terorisme maka diperlukn keberanian masyarakat luas untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian-kejadian yang mengarah pada tindakan terorisme.

Strategi Pemberantasan Terorisme

Berkaitan dengan teror bom Bali,hampir semua negara memberikan perhatian dan dukungan konkrit terhadap upaya Indonesia dalam pengungkapan kasus bom Bali, terutama dalam proses investigasi untuk menangkap para pelaku teror dan mengajukan mereka ke sidang pengadilan. Dengan tertangkapnya para teroris tersebut maka telah trrungkap fakta yang jelas dimana teroris lokal telah mempunyai hubungan erat dengan jaringan teroris global. Timbul kesadran dan kenyakinan kita bahwa perang melawan terorisme mengharuskan kita untuk melakukan sinergi upaya secara komprehensif dengan pendekatan lintas sektoral dan lintas negara. Untuk itu perlu ditetapkan suatu strategi nasional dalam rangka perngmelawan terorisme.

A. Misi

Misi nasional dalam pemberantasan terrisme adalah menghentikan aksi teroris yang mengancam kehidupan bangsa, warga negara dan kepentingan nasionalserta menciptakan lingkungan internasional yang tidak menyuburkan terorisme. Untuk memenuhi misi ini harus dilaksanakan upaya-upaya strategis sebagai berikut:

1. Mengalahkan organisasi teroris dengan menghancurkan persembunyiannya, kepemimpinan, komando, kontrol, komunikasi, dukunga materi dan keuangan. Kita harus kerja sama dan mengenbangkan kemitraan baik luar negeri maupun dalam negeri untuk mengisolasi teroris. Mendorong instansi terkait untuk mengembangkan upaya penegakan hukum, dengan didukung oleh intelijen dan instansi terkait lainya serta mengembangkan mekanisme penanganan aksi teror dalam suatu sistem keterpaduan dan koordinasi yang efektif.

2. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan semua komponen bangsa terhadap ancaman terorisme untuk mencegah dijadikannya wilayah tanah air Indonesia sebagai tempat persembunyian para teroris dan tempat tumbuh suburnya ideologi terorisme.

3. Menghilangkan faktor-faktor korelatif penyebab yang dapat di eksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi teroris seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik politik dan SARA.

4. Melindungi bangsa, warga negara dan kepentingan nasional.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan pertama : Mengalahkan terorisme dan organisasinya

Mengalahkan organisasi teroris dan mencegah pencapaian tujuan global mereka dengan menggunakan upaya diplomatik,ekonomi,informasi,penegakan hukum,militer,finansial, intelijen dan instrumen lain. Evolusi organisasi terorisme menjadi kelompok-kelompok kecil dan bersifat informal merupakan tantangan dalam perang melawan terorisme. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa serta dengan kerja sama internasional akan menjadikan para teroris baik individu, kelompok pendukung maupun jaringannya sebagai target dalam pemberantasan terorisme. Cara terbaik adalah mengisolasi dan lokalisasi aktivitas teroris dan kemudian menghancurkannya. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah mereduksi ruang lingkup dan kapasitasnya . Untuk itu perlu dilakukan identifikasi teroris, melokalisirtempat persembunyian dan menghancurkan kemampuan merencanakan dan organisasinya. Kita tidak bisa menunggu sampai terjadi serangan teroris baru merespons. Kemudahan memperoleh akses pada teknologi, khususnya senjata pemusnah massal perlu menjadi prioritas.

Sasaran :

1. Identifikasi Teroris dan Organisasi Teroris.

2. Mengalokasikan Teroris dan Organisasinya.

3. Menghancurkan Teroris dan Organisasinya.

4. Membawa para pelaku teroris ke pengadilan.

Tujuan Kedua :

Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap terorisme. Bermaksud menghilangkan atau mengeliminir peluang bagi kelompok teroris untuk mendapat akses ke wilayah Indonesia sebagai tempat persembunyian , tempat operasi, tempat latihan dan tempat merencanakan dan mempersiapkan serangan terorisme, atau tempat pengumpulan serta pengembangan dana bagi kegiatan terorisme.

Sasaran :

1. Membangun kesadaran akan tanggung jawab dan komitmen bersamadalam perang melawan terorisme.

2. Pengawasan dan pengaturan kegiatan dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengarah pada konflik SARA.

3. Memperkuat dan mempertahankan kerja sama internasional dalam perang melawan terorisme.

4. Melakukan interdiksi terhadap lalu lintas para teroris melalui pintu-pintu keluar masuk di darat, laut dan udara serta interdiksi terhadap kemungkinan para teroris memperoleh bahan dan senjata pemusnah massal.

5. Memutus hubungan para teroris dengan sindikat kriminal seperti narkotika, pengiriman tenaga kerja ilegal, penyelundupan senjata api dan bahan peledak, imigran gelap dan sebagainya.

Strategi implementasi

Strategi pemberantasan terorisme di implementasikan melalui upaya represif, preventif, preemtif, resosialisasi dan rehabilitasi serta pengembangan infrastruktur pendukung.

Upaya Represif

1. Peradilan dan perundang-undangan.

a. pembentukan undang-undang yang khusus ditujukan untuk pemberantasan terorisme.

b. Pertukaran informasi dengan negara-negara lain.

c. Meratifikasi konvensi-konvensi international dan melaksanakan resolusi dewan keamanan PBB yang berkaitan dengan upaya melawan terorisme.

d. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

e. Merevisi undang-undang dan ketentuan yang kontra-produktif dalam pemberantasan terorisme.

f. Penyetaraan ancaman hukuman terhadap pelaku teror sesuai ancaman hukuman yang berlaku di berbagai negara dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

g. Pemberian perlindungan saksi.

h. Mempercepat proses peradilan .

i. Penerapan peradilan khusus.

j. Penerapan pengadilan in absentia.

2. Investigasi

a. Melakukan olah TKP secara propesional.

b. Melakukan upaya paksa seperti penangkapan , penahanan, pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dengan menghindari terjadinya pelanggaran HAM serta penyimpangan lainnya.

c. Kerja sama internasional dalam penyidikan termasuk kerjasama penggunaan teknologi mutakhir dalam penyidikan.

d. Kerjasama internasional di bidang teknis seperti laboratorium, cyber forensic, communication forensic, serveillance, identifikasi dan dukungan teknis lainnya

e. Pelatihan penyidik di bidang investigasi pasca pemboman.

f. Memperbanyak dan mengintensifkan informan.

g. Latihan simulasi satuaan-satuan anti-teror TNI dan Polri dalam penanganan terorisme.

h. Mengungkap jaringan teroris secara tuntas.

i. Pembebasan sandera.

j. Pembekuan aset organisasi teroris dan kelompok yang berkaitan dengan terorisme.

k. Pelaksanaan undang-undang pencucian uang secara konsisten.

l. Penelusuran aliran dana jaringan teroris dengan menyampingkan kerahasiaan bank.

3. Intelijen

a. Penggunaan teknologi mutakhir untuk melakukan surveillance dan intersepsi.

b. Penyusupan ke dalam organisasi reroris.

c. Pengembangan sistem deteksi dini.

d. Pertukaran informasi intelijen dengan negara lain.

e. Pembangunan database terorisme.

f. Deteksi dini terhadap provokasi ke arah permusuhan bernuansa SARA dan kebencian terhadap kelompok, agama atau negara tertentu.

4. Militer

a. Serangan ke markas teroris untuk penangkapan.

b. Pembebasan sandera.

c. Pengamanan VIP dan instalasi vital.

d. Penyiapan pasukan khusus anti-teroris.

Upaya Preemtif

1. Pencerahan ajaran agama oleh tokoh-tokoh kharismatik dan kredibilitas tinggi di bidang keagamaan untuk mengeliminir ekstrimisme dan radikalisasi pemahaman ajaran agama oleh kelompok-kelompok fundamentalis garis keras.

2. Penyesuaian kebijakan politik dan pemerintahan sebagai berikut :

a. Merespon tuntutan politik teroris dengan kebijakan politik yang dapat mengakomodir aspirasi kelompok radikal.

b. Pelibatan kelompok-kelompok radikal yang potensial mengarah pada tindakan teror dalam penyelesaian konflik secara damai melalui dialog, negosiasi, dan sebagainya.

c. Penawaran konsesi politik bagi kelompok-kelompok yang bergerak di bawah tanah menjadi gerakan formal secara konstitusional.

3. Pelibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kesamaan atau kemiripan visi dan ideologi dalam dialog dengan kelompok-kelompok radikal.

4. Penetapan secara tegas organisasi teroris dan organisasi terkait sebagai organisasi terlarang dan membubarkannya.

Upaya Resosialisasi dan Rehabilitasi

1. Reedukasi terhadap para pelaku teroris yang telah mengalami “ cuci otak “ dengan ideologi/radikal sehingga eks-pelaku dapat disosialisasikan dan diintegrasikan ke dalm cara-cara berpikir normal kehidupan kemasyarakatan.

2. Perbaikan sarana prasarana serta fasilitas publik yang rusak.

3. Normalisasi pelayanan publik dan kegiatan masyarakat.

Categories: MILITER | Tag: , , | 3 Komentar

Navigasi pos

3 thoughts on “TERORISME DAN PENANGGULANGANNYA

  1. IMAM SAMUDRA

    Membunuhi Jamaah Islamiyah berarti menentang Allah, karena Jamaah Islamiyah itu adalah Perintah Allah; Lihat di antaranya dalah Qur’an Surat Al-Fajr 27-30
    Kita semua sedang menunggu pembalasan dari Allah, balasan itu adalah surga, atau neraka, sesuai pilihan kita masing-masing.

  2. kuncen merapi

    apabila sampai teroris menguasi dunia ini… apa yang bakal terjadi terhadap kehidupan umat beragama yang beda keyakinan dan beda pandangan…

  3. kuncen merapi

    satu hal yang sangat ditakuti umat mnusia di dunia ini adalah teroris…. sosoknya adalah momok yang menakutkan. smoga saya dan anda semua tidak menjadi sasaran teroris atau sejeninsnya…

Tinggalkan Balasan ke IMAM SAMUDRA Batalkan balasan

Blog di WordPress.com.